Surat Izin Usaha Dagang sudah jelas akan selalu bersifat penting bagi semua pelaku usaha atau bisnis. Dengan adanya surat izin usaha ini akan membuat prospek usaha atau bisnis yang dimiliki setiap orang akan terasa sangat menguntungkan. Dimana usaha atau bisnis anda nanti jelas saja sudah diakui secara hukum oleh pemerintah.
Ulasan Khusus Tentang Surat Izin Usaha Dagang
Jadi bagi anda yang sudah memiliki usaha atau bisnis khusus dengan mulai berkembang pesat. Demi memberikan masa depan yang baik dengan usaha atau bisnis yang dimiliki. Langsung saja untuk mendaftarkan diri pembuatan surat izin usaha perdagangan.
Supaya membuat anda semakin terdorong untuk mendaftarkan suran izin pada usaha atau bisnis yang sedang dimiliki. Tentu saja disini nanti admin akan coba memberikan ulasan khusus tentang surat izin tersebut secara langsung sebagai berikut :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa. SIUP ini sendiri diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah. Tentunya ini nanti akan disediakan dengan domisili usaha atau bisnis yang sedang dimiliki.
Untuk pembuatan SIUP sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001. Yakni tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdangan.
Nantinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri akan dibagi menjadi 4 jenis. Dengan diantaranya adalah seperti sebagai berikut :
- SIUP Mikro
- SIUP Kecil
- SIUP Menangah
- SIUP Besar
Tunggu apalagi? Silakan daftarkan saja usaha atau bisnis anda demi mendapatkan surat izin usaha dagang. Ini demi memberikan kesejahteraan terkait usaha atau bisnis yang sedang anda miliki. Jangan lupa untuk mengetahui dulu cara dan syarat pembuatannya!