Hampir setiap rumah di jalanan selalu mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus. Mereka mengibarkan bendera di tiang besi atau kayu dan peletakannya ada di dalam dan luar ruangan.
Kaitannya dengan itu ternyata ada ketentuan hukum terkait ukuran standar tiang bendera yang digunakan. Ini berlaku bagi bendera yang ada di rumah, kantor atau luar ruangan.
Selain dari sisi ukuran, ada juga ketentuan terkait cara mengikat bendera merah putih. Untuk bisa mengikat dengan benar dan tepat maka kamu bisa menggunakan penyangga yang kuat baik dari bahan kayu atau besi.
Peraturan Terkait Ukuran Standar Tiang Bendera
Dalam mengibarkan bendera, ada beberapa ketentuan mulai dari ukuran hingga cara mengikat dan berikut ulasannya:
Ukuran Tiang dan Bendera yang Digunakan
Menurut undang-undang tata upacara militer tentara, ukuran dan tiang bendera harus berukuran:
Ukuran Bendera Merah Putih
Selain tiang ada juga ketentuan ukuran bendera merah putih di berbagai lokasi dan berikut ulasannya:
Ukuran | Tempat Bendera Dikibarkan |
200 cm x 300 cm | Lapangan istana Kepresidenan |
120 cm x 180 cm | Lapangan umum |
100 cm x 150 cm | Ruangan |
36 cm x 54 cm | Mobil Presiden dan Wakil Presiden |
30 cm x 54 cm | Mobil pejabat negara |
20 cm x 30 cm | Kendaraan umum |
100 cm x 150 cm | Kapal |
100 cm x 150 cm | Kereta api |
30 cm x 45 cm | Pesawat udara |
10 cm x 15 cm | Meja |
Ukuran Tiang Dalam
Dimensi | Ukuran |
Tinggi tiang | 2 meter |
Tinggi standar | 45 cm |
Garis tengah lingkaran atas | 30 cm |
Garis tengah lingkaran bawah | 50 cm |
Letak lingkaran bawah di atas tanah | 5 cm |
Tinggi prisma atas | 10 cm |
Ketentuan lain kaitannya dengang tiang itu, bahan utamanya perlu dibuat dari kayu. Tiang itu nantinya di plitur dengan alat khusus dan warnanya harus coklat muda.
Ukuran Tiang Bendera di Luar Ruangan
Tiang di dalam dan di luar itu ada beberapa perbedaan terkait ukuran dan berikut ketentuannya:
Dimensi | Ukuran |
Tinggi tiang | 17 meter |
Panjang | 3 meter |
Lebar | 2 meter |
Cara Mengikat Bendera
Ketika ukuran sudah diketahui, kamu juga perlu memperhatikan dari sisi memasang bendera. Sesuai ketentuan UU no.24 pasal 13 ayat 2 bahwa bendera dipasang dengan tali yang dikaitkan di bagian sisinya.
Ketentuan ini perlu diketahui agar bendera bisa berkibar ketika ditiup oleh angin. Karena itu dalam pemasangannya perlu diikat dengan kuat agar tetap menyatu dengan tiang.
Bendera Dipasang Membujur Rata
Sesuai undang-undang di atas di ayat 3 menyebutkan jika bendera perlu dipasang membujur rata. Saat proses membangun tiang, harap diperhatikan apakah tiang itu sudah dipasang tegak atau tidak.
Ini penting diperhatikan karena salah memasang tiang bisa membahayakan orang lain. Karena itu tiang yang digunakan harus berbahan kuat khususnya yang ada di luar ruangan.
Jadi ukuran standar tiang bendera ini antara di dalam dan luar ruangan ini ada perbedaan. Misalnya untuk di luar ruangan tinggi maksimal 17 meter sedangkan di dalam ruangan tinggi 2 meter. Pastikan tiang yang digunakan kokoh dan kuat serta diikat dengan benar agar tidak mudah lepas.
Selain tiang, ukuran bendera di beberapa lokasi juga ada perbedaan mulai dari kantor, meja dan lapangan. Itu semua harus dipatuhi dan sesuai ketentuan yang telah dibuat.